Kamis, 06 Januari 2011

Bank sentral

Bank Sentral


Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.

  1. Perkembangan Bank Sentral

Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuk­nya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.

Di banyak negara yang lebih tua, perkembangan ke arah bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang  (partial mo­nopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai "bank of issue" atau "national bank". Dalam per­kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: "central bank".
Dari bank-bank sentral yang ada, the Riskbank of Sweden adalah yang pertama kali didirikan (yang tertua), tetapi Bank of England adalah bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai bank sentral dan mangembangkan dasar-dasar "the art of central banking". Dengan demikian sejarah Bank of England secara umum diterima sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.

Pada tahun 1920 diselenggarakan International Financial Conference di Brussel. Hasil konferensi tersebut adalah menyetujui resolusi yang menghendaki agar negara-negara yang belum mendirikan bank sentral diharapkan secepatnya untuk mendirikan bank sentral. Di samping untuk membantu pemulihan dan pemeliharaan stabilitas sistim moneter dan perbankan tetapi juga untuk kepentingan kerjasama dunia. Dimulai dengan berdirinya South African Reserve Bank di tahun 1921, bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang sudah merdeka dan di negara-negara yang baru merdeka.

Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :
a)      memberikan pinjaman kepada pemerintah,
b)      menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia),
c)      menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
d)      membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.

            Pada saat tentara Belanda menduduki Yogyakarta pada bulan Desember 1948, Bank Negara Indonesia terpaksa ditutup dan dibuka kembali tahun 1949 dengan lapangan usaha yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan keputusan Konperensi­ Meja Bundar (KMB) yang memutuskan bahwa hanya De Javasche Bank yang diberi hak untuk melaksanakan fungsi bank sentral. De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang­-Undang Pokok Bank Indonesia (UU No.11 Tahun 1953).

            Berdasarkan Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, unit II, unit III, unit IV, dan unit V. Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.
           
            Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indon­esia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin ada­nya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta meng­awasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Untuk keperluan tersebut, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.

            Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indo­esia. Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1967 dan UU Nomor 13 tahun 1968, bank-bank negara yang dilebur ke dalam BNI dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan Undang-Undang tersendiri.

  1. Fungsi dan Peran Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:


1)      Memperlancar lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2)      Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a.     memelihara rekening pemerintah
b.     memberikan pinjaman sementara
c.     memberikan pinjaman khusus
d.     melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e.     menerima pembayaran pajak
f.     membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g.     membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h.     mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a.     mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.     memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c.     memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3)  Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4)  Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5)   Sebagai bankers  bank dan lender of last resort,
6)   Mengawasi kredit
7)               Mengawasi bank (bank supervision):
a.   Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b.   Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.


  1. Neraca Bank Sentral
Kegiatan bank sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau  rekening utama pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :

  1. Kekayaan (Assets)
a. Cadangan, yang meliputi :
 - Sertifikat Emas
 - Special Drawing Rights (SDR)
 - Valuta Asing
b. Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
c. Surat berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
d. Kekayaan lain-lain, dapat berupa  tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
2.   utang (Liabilities)
a. Uang kertas
b. Deposito merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
c. Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.
d.  Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).
            Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa deposito bank umum.

  1. Alat (instrumen) Kebijakan Moneter
Peranan kebijakan moneter biasanya tampak jelas pada saat suatu perekonomian berusaha untuk menciptakan dan memelihara tingkat kestabilan ekonomi. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi kemajuan perdagangan, industri, keuangan, kesempatan kerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pola kebijakan ekonomi pada umumnya. Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, kebijakan moneter amat diperlukan dalam pembentukan tabungan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Kebijakan moneter merupakan tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan tingkat kredit, yang nantinya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Bank sentral sebagai salah satu otorita moneter dapat melaksanakan kebijakan moneter yang dapat diklasifikasikan , ke dalam bentuk :

1.  Instrumen umum :
a.  Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation
b.  Politik Gadangan Minimum (Reserve Requirement Policy)
c.  Politik Diskonto (Rediscount Rate Policy)
2.   Instrumen selektif :
a.  Margin Requirements
b.  Penentuan Tingkat Bunga
3.  Instrumen Moral Suasion (Open Mouth Policy).

  1. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Setelah diuraikan mengenai tugas/fungsi serta kebijakan moneter bank sentral, berikut akan dibicarakan mengenai Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indone­sia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia adalah UU Nomor 13 tahun 1968. Ada beberapa hal yang penting untuk dibicarakan, berkaitan dengan Undang-undang Bank Indonesia, yang antara lain:

  1. Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7)
Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam:
1)      Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2)      Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kedua tugas pokok Bank Indonesia dapat dirinci menjadi :
1.   Pengedaran uang (pasal 26-28)
a.   Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.
b.   Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat.

2.   Perbankan dan Perkreditan (pasal 29-33)
Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan :
a.   Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b.   Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum
c.   Membimbing bank umum.
d.   Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank.

Di bidang perkreditan :
a.   Menyusun rencana kredit.
b.   Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c.   Menetapkan batasan pemberian kredit.
d.   Memberikan kredit likuiditas kepada bank.
e.   Sebagai lender of last resort.
3.   Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36)
a.   Sebagai pemegang kas pemerintah,
b.   Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia,
c.   Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya,
d.   Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara..

 4. Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan beren­cana.


5. Bidang hubungan internasional (pasal 38-40)
a.   Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b.   Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran.


  1. Dewan Moneter (bab VI pasal 9 s/d 14)
Dalam menjalankan togas pokok tersebut harus bertitik tolak pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Hal ini berkaitan dengan tugas/fungsi dewan moneter untuk membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter dengan mengajukan patokan-patokan dalam usaha menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Di samping itu, dewan moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Dewan Moneter ini terdiri atas 3 orang anggota yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubemur Bank Indonesia. Ketua Dewan moneter dipegang oleh Menteri Keuangan.

      C.  Usaha-usaha Bank Indonesia (pasal 41-43)
Dalam melaksanakan tugas sebagai bank sentral maka Bank Indonesia :
a.   Memindahkan uang dan penarikan saldo.
b.   Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
c.   Membeli dan menjual wesel kertas perbendaharaan atas beban negara, dan surat hutang negara.
d.   Membeli dan menjuat cek, surat berharga. Membeli jaminan bank (bank garansi).  
e.   Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.



  1. Intrumen Moneter Bank Indonesia
Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor moneter. Bank Indo­nesia meng-gunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan :

1.      Cash Ratio (minimum reserve requirement ratio)
2.      Discount rate (kebijaksanaan suku bunga)
3.      Open market operation (operasi pasar terbuka)
4.      Refinancing facility
5.      Credit Allocation
6.      Foreign exchange rate

Cash ratio adalah perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban yang segera dapat dibayar (current liabilities). Perbandingan tersebut harus menghasilkan minimal 2%, sesuai dengan ketentuan Pakto (Paket Oktober) 1988 yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia menurunkan cash ratio dari 15% menjadi 2%, sehingga kemampuan loanable funds perbankan menjadi bertambah besar. Komponen alat-alat likuid yang dikuasai pada dasarnya adalah primary reserve yang terdiri dari uang kas dan saldo rekening di Bank Indonesia. Di sisi lain, secondary reserve tidak diperhitungkan di dalam cash ratio tetapi digunakan untuk menyangga primary reserve atau usaha-usaha lain yang memperoleh earn­ing assets.

Kebijakan suku bunga yang dimaksud, baik dalam bentuk simpanan maupun kredit, lebih bersifat tidak langsung dalam arti Bank Indonesia hanya memberikan pedoman saja kepada perbankan. Beberapa ciri penting kebijakan suku bunga selama masa perbangunan adalah bersifat aktif, realistik, fleksibel, dan selektif.

Kebijakan yang terakhir tersebut merupakan operasi moneter bank sentral yang amat populer. Operasi pasar terbuka yang dilakukan bank sentral adalah erat kait­annya dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khususnya total uang (uang kartal dan uang giral). Artinya, Bank Indonesia terjun dalam perdagangan surat berharga di pasar uang. Bila Bank Indonesia ingin menambah jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia menjual surat berharga. Dengan policy ini, uang masyarakat akan tersedot ketangan Bank Indonesia, dan sebaliknya.

Instrumen fasilitas pembiayaan dimaksudkan sebagai fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank-bank umum dalam bentuk kredit likuiditas. Tujuan utama instrumen ini adalah untuk memperlancar pemberian kredit oleh bank bagi kegiatan investasi, pengadaan barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran distribusi. Kredit likuiditas dapat dibagi menjadi kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang dan kredit likuiditas darurat. Semenjak deregulasi perbankan 1 Juni 1988, kebijakan ini lebih dikenal sebagai fasilitas diskonto (discount window) dan dibagi menjadi dua macam yaitu fasilitas diskonto I dan II.

Instrumen credit allocation atau dikenal juga sebagai selective credit control, merupakan pengaturan Bank Indonesia terhadap arah pemberian kredit sesuai dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sektor ekonomi yang perlu dibantu oleh perkreditan Bank Indonesia.

Perbandingan nilai mata uang rupiah dengan seperangkat mata uang asing yang beredar di pasaran dunia merupakan suatu kebijakan yang amat penting. Sebagai bank sentral yang diberi tugas untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia, penetapan kurs mata uang asing harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan secara terus menerus, agar tidak terjadi penilaian yang terlalu rendah atau pun yang terlalu tinggi, karena kedua kondisi tersebut akan merugikan perekonomian Indonesia.

  1. Sistem Moneter di Indonesia
Di dalarn pasar uang terdapat dua pelaku utama yaitu kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan dana). Pelaku: pasar uang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengelompokan sesuai dengan perannya dalam proses penciptaan uang. Atas dasar ini, maka terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang yaitu :


1)      Otorita moneter (bank sentral dan pemerintah)
2)      Lembaga keuangan (bank dan bukan bank)
3)      Masyarakat (rumah tangga dan produsen)

Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal terciptanya uang beredar. Kelompok ini merupakan sumber penawaran uang kartal yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyaraloat akan uang, di sisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai reserve bank) yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan. Dengan demkian, uang kartal (currency) dan cadangan bank adalah uang inti atau uang primer.

Lembaga keuangan dapat berbentuk bank atau bukan bank. Peran utama kelompok ini adalah sebagai sumber penawaran uang giral (demand deposit, depo­sito berjangka (time deposit), simpanan tabungan (saving deposio), serta aktiva aktiva keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. Seluruh jenis penawaran tersebut dikenal juga sebagai uang sekunder. Berdasarkan peran yang dipegang oleh kedua kelompok di atas, yakni sebagai supplier seluruh kebutuhan uang yang diinginkan masyarakat maka kedua kelompok ini (otorita moneter dan lembaga keuangan). Disebut dengan sistim moneter (monetary system).

Masyarakat sebagai pelaku pasar uang ketiga, dapat diartikan sebagai konsu­men akhir uang yang tercipta. Uang yang diperoleh dalam hal ini dapat digunakan untuk memperlancar kegiatan-kegaitan produksi, konsumsi, dan pertukaran.

  1. Kliring
Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-­pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam per­temuan, tempat pertemuan, dan sebagainya. Sebagai contoh, apabila bank akan menyelesaikan utang piutangnya dengan bank B, C, D dan E; maka bank A harus berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Demikian pula apabila bank B akan menyelesaikan utang-piutangnya kepada bank A, C, D, F dan G, maka bank B akan berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian­ diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.

Kata kliring berasal dari kata clear (bahasa Inggris). Kamus The New Grolier Webster International Dictionary of the English Language, memberikan definisi clear­ing sebagai berikut
“The act of exchanging drafts on each other and settling the differences."

(Kegiatan mengadakan tukar menukar warkat antara satu bank dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya)

Menurut kamus perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980, kliring adalah perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.


Syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank Indonesia bagi suatu bank untuk dapat ikut serta dalam kliring adalah :

1)      Bank-bank yang telah mendapat ijin dari bank Indonesia terlebih dahulu.
2)      Bank tersebut telah menjalankan usahanya minimal 3 bulan atas ijin Menteri Keuangan.
3)      Bank tersebut telah memenuhi penilaian sebagai bank yang sehat, ditinjau dari bidang administrasi, pimpinan, maupun keuangan.
4)      Jumlah simpanan giro milik masyarakat di  bank yang besangkutan telah mencapai jumlah minimal 20% dari modal yang disetor.
5)      Bank.peserta kliring wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia.
6)      Bank peserta kliring wajib menyetor saldo jaminan kliring.
7)      Bank yang tidak tercatat sebagai peserta dapat ikut serta secara tidak langsung melalui pengikut sertaannya dengan bank lain (peserta).

Bank peserta kliring pada suatu saat dapat dihentikan kegiatannya oleh bank Indonesia jika bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam kliring serta keadaan keuangan bank yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban dalam kliring.

Di dalam lembaga kliring, semua peserta kliring bertemu untuk mengadakan perhitungan/ penyelesaian dokumen-dokumen yang diterima dari masing-masing nasabah. Dokumen-dokumen yang diselesaikan di dalam lembaga kliring disebut warkat kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Warkat-warkat yang dapat diperhitungkan.dalam kliring antara lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1)      Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (face value).
2)      Warkat-warkat tersebut dikeluarkan oleh bank peserta kliring
3)      Warkat telah jatuh tempo pada waktu diperhitungkan dalam kliring.


Pada dasamya warkat-warkat tersebut dapat dikelompokkan menjadi :

1)      Warkat debit. Adalah warkat bank peserta lain yang diterima di loket sendiri atau yang dapat menimbulkan tagihan bank pada peserta lain. Di dalam praktiknya, warkat debit dapat berupa cak, bilyet giro, wesel, nota kiriman uang dari kota lain untuk keuntungan nasabah.
2)      Warkat kredit. Adalah warkat bank peserta sendiri yang diterima di loket, dengan maksud untuk dipindahbukukan ke rekening lain di bank peserta lain. Dengan demikian, warkat semacarn ini merupakan utang pada bank peserta lain. Warkat kredit dapat berupa surat perintah pemindahbukuan dan nasabah giro ke rekrning giro di bank peserta lain.

































Kesimpulan

Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuk­nya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.

Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum.

Setelah diuraikan mengenai tugas/fungsi serta kebijakan moneter bank sentral, berikut akan dibicarakan mengenai Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indone­sia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia adalah UU Nomor 13 tahun 1968.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar