Kamis, 06 Januari 2011

Ekonomi Syariah VS Ekonomi Konvensional

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2]. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah[3].

Ekonomi Syariah
a)      Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
b)      Menggunakan prinsip jual-beli
c)      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
d)      Melakukan investasi-investasi yang halal saja
e)      Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
f)       Dilarangnya gharar dan maisir
g)      Menciptakan keserasian diantara keduanya.
h)      Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)
i)        Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.



Kata “konvensional”, merujuk pada kamus Bahasa Indonesia, memiliki arti sesuatu yang sifatnya umum. Berarti kalau disangkutkan kata ekonomi di depannya, maka ekonomi konvensional adalah ekonomi yang umum digunakan. Ini berarti, ekonomi konvensional sebetulnya tidak serta-merta diasosiasikan dengan salah satu sistem ekonomi tertentu seperti kapitalisme atau sosialisme. Kalau sekarang yang berkembang dan umum digunakan adalah ekonomi kapitalis, maka ekonomi konvensional disebut pula ekonomi kapitalis. Sebaliknya, bila yang umum digunakan adalah ekonomi sosialis, maka yang berpredikat ekonomi konvensional tentunya ekonomi sosialis. Hal ini berlaku bila muncul pula ekonomi Islam di mana bila suatu saat nanti menjadi ekonomi yang umum digunakan maka pun akan berubah menjadi ekonomi konvensional.


Ekonomi konvensional

a)      Berdasarkan tujuan membungakan uang
b)      Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang.
c)      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
d)      Investasi yang halal maupun yang haram
e)      Tidak mengenal Dewan sejenis itu.
f)       Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing
g)      Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
h)      Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman)
i)        Rentan terhadap negative spread

Tidak ada komentar:

Posting Komentar